Kabupaten Puncak: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
(←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Puncak''' terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Puncak adalah 7.701,031 km² dengan jumlah penduduk 176.704 jiwa pada Desember 2022. == Populasi == {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" |- ! No. !! Bulan & Tahun !! Jumlah Penduduk (jiwa) |- | 1. || style="text-align:right;"|Desember 2021 || style="text-align:right;"|176.316 |- | 2. || style="text-align:right;"|Juni 2022 |...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Puncak''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Puncak adalah 7.701,031 km² dengan jumlah penduduk 176.704 jiwa pada Desember 2022.
'''Kabupaten Puncak''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Puncak adalah 7.701,031 km² dengan jumlah penduduk 178.072 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Puncak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Puncak Jaya]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua</ref>
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Tengah]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 13: Baris 17:
| 3. || style="text-align:right;"|Desember 2022 || style="text-align:right;"|176.704
| 3. || style="text-align:right;"|Desember 2022 || style="text-align:right;"|176.704
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|belum ada data
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|176.959
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|177.226
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|177.617
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|178.072
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Kabupaten Puncak terdiri atas 25 kecamatan dan 206 desa.
==== Dewan Perwakilan ====
 
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
 
==== Kepala Daerah ====
 
Kabupaten Puncak dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
 
==== Wilayah Administrasi ====
 
Kabupaten Puncak terdiri atas 25 distrik dan 206 kampung.


== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />
 
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 28 Maret 2025 07.47

Kabupaten Puncak terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Puncak adalah 7.701,031 km² dengan jumlah penduduk 178.072 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Puncak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 176.316
2. Juni 2022 176.561
3. Desember 2022 176.704
4. Juni 2023 176.959
5. Desember 2023 177.226
4. Juni 2024 177.617
5. Desember 2024 178.072

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Puncak dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Puncak terdiri atas 25 distrik dan 206 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024