Kabupaten Puncak
Kabupaten Puncak terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Puncak adalah 7.701,031 km² dengan jumlah penduduk 178.072 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Puncak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]
Populasi
No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
---|---|---|
1. | Desember 2021 | 176.316 |
2. | Juni 2022 | 176.561 |
3. | Desember 2022 | 176.704 |
4. | Juni 2023 | 176.959 |
5. | Desember 2023 | 177.226 |
4. | Juni 2024 | 177.617 |
5. | Desember 2024 | 178.072 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Puncak dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Puncak terdiri atas 25 distrik dan 206 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua
- ↑ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024