Kabupaten Puncak Jaya

Dari Indonesia Online

Kabupaten Puncak Jaya terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Puncak Jaya adalah 5.986,190 km² dengan jumlah penduduk 220.393 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Puncak Jaya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Nabire dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Puncak dari Kabupaten Puncak Jaya. [2]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [3]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 219.128
2. Juni 2022 219.249
3. Desember 2022 219.371
4. Juni 2023 219.497
5. Desember 2023 219.819
4. Juni 2024 219.995
5. Desember 2024 220.393

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Puncak Jaya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas 26 distrik, 3 kelurahan dan 302 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024