Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Puncak Jaya terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Puncak Jaya adalah 5.986,190 km² dengan jumlah penduduk 220.393 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Puncak Jaya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Nabire dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Puncak dari Kabupaten Puncak Jaya. [2]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [3]
Populasi
No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
---|---|---|
1. | Desember 2021 | 219.128 |
2. | Juni 2022 | 219.249 |
3. | Desember 2022 | 219.371 |
4. | Juni 2023 | 219.497 |
5. | Desember 2023 | 219.819 |
4. | Juni 2024 | 219.995 |
5. | Desember 2024 | 220.393 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya dari 4 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Puncak Jaya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas 26 distrik, 3 kelurahan dan 302 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
- ↑ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua
- ↑ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024