Kabupaten Sorong
Kabupaten Sorong terletak di Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sorong adalah 7.564,653 km² dengan jumlah penduduk 129.669 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Sorong dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat yang dimekarkan dari Provinsi Papua, serta ditetapkan pemekaran Kota Sorong dari Kabupaten Sorong. [2]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 yang diundangkan pada 8 Desember 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat Daya yang dimekarkan dari Provinsi Papua Barat. [3]
Populasi
No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
---|---|---|
1. | Desember 2021 | 123.966 |
2. | Juni 2022 | 124.195 |
3. | Desember 2022 | 124.573 |
4. | Juni 2023 | 125.217 |
5. | Desember 2023 | 126.574 |
4. | Juni 2024 | 128.157 |
5. | Desember 2024 | 129.669 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong dari 4 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Sorong dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Sorong terdiri atas 30 distrik, 26 kelurahan dan 227 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
- ↑ Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024