Kabupaten Nduga: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Nduga''' terletak di Provinsi [[Papua Pegunungan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Nduga adalah 5.886,891 km² dengan jumlah penduduk 112.173 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Nduga''' terletak di Provinsi [[Papua Pegunungan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Nduga adalah 5.886,891 km² dengan jumlah penduduk 112.173 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Nduga dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Jayawijaya]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 16.41

Kabupaten Nduga terletak di Provinsi Papua Pegunungan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Nduga adalah 5.886,891 km² dengan jumlah penduduk 112.173 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Nduga dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 110.468
2. Juni 2022 110.676
3. Desember 2022 110.822
4. Juni 2023 111.063
5. Desember 2023 111.269
4. Juni 2024 111.597
5. Desember 2024 112.173

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nduga dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Nduga dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Nduga terdiri atas 32 distrik dan 248 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024