Kabupaten Kepulauan Sula: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Sula dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Halmahera Barat|Kabupaten Maluku Utara]]. <ref>Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Sula dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Halmahera Barat|Kabupaten Maluku Utara]]. <ref>Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara</ref> | ||
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2013 yang diundangkan pada 11 Januari 2013 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Pulau Taliabu]] dari Kabupaten Kepulauan Sula. <ref>Undang-undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi terkini sejak 27 Maret 2025 15.15
Kabupaten Kepulauan Sula terletak di Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sula adalah 3.304,320 km² dengan jumlah penduduk 100.635 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Sula dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Utara. [1]
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2013 yang diundangkan pada 11 Januari 2013 menetapkan pemekaran Kabupaten Pulau Taliabu dari Kabupaten Kepulauan Sula. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 106.173 |
| 2. | Juni 2022 | 104.550 |
| 3. | Desember 2022 | 104.724 |
| 4. | Juni 2023 | 104.909 |
| 5. | Desember 2023 | 105.095 |
| 6. | Juni 2024 | 100.391 |
| 7. | Desember 2024 | 100.635 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Sula dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Kepulauan Sula terdiri atas 12 kecamatan dan 78 desa.
Referensi
- ↑ Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara
- ↑ Undang-undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
