Kabupaten Sorong: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 4: | Baris 4: | ||
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Barat]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong</ref> | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Barat]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong</ref> | ||
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 yang diundangkan pada 8 Desember 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Barat Daya]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 28 Maret 2025 07.52
Kabupaten Sorong terletak di Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sorong adalah 7.564,653 km² dengan jumlah penduduk 129.669 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Sorong dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 yang diundangkan pada 8 Desember 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat Daya yang dimekarkan dari Provinsi Papua Barat. [3]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 123.966 |
| 2. | Juni 2022 | 124.195 |
| 3. | Desember 2022 | 124.573 |
| 4. | Juni 2023 | 125.217 |
| 5. | Desember 2023 | 126.574 |
| 4. | Juni 2024 | 128.157 |
| 5. | Desember 2024 | 129.669 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong dari 4 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Sorong dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Sorong terdiri atas 30 distrik, 26 kelurahan dan 227 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
- ↑ Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
