Kabupaten Deiyai: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Deiyai''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Deiyai adalah 2.846,412 km² dengan jumlah penduduk 92.629 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Deiyai''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Deiyai adalah 2.846,412 km² dengan jumlah penduduk 92.629 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Deiyai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Paniai]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 16.44

Kabupaten Deiyai terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Deiyai adalah 2.846,412 km² dengan jumlah penduduk 92.629 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Deiyai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Paniai dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 91.256
2. Juni 2022 91.460
3. Desember 2022 91.587
4. Juni 2023 91.855
5. Desember 2023 92.148
6. Juni 2024 92.399
7. Desember 2024 92.629

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Deiyai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Deiyai terdiri atas 5 distrik dan 67 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024