Kabupaten Paniai
Kabupaten Paniai terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Paniai adalah 5.306,871 km² dengan jumlah penduduk 125.763 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Paniai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Nabire dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Intan Jaya dari Kabupaten Paniai. [2]
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Deiyai dari Kabupaten Paniai. [3]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [4]
Populasi
No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
---|---|---|
1. | Desember 2021 | 121.955 |
2. | Juni 2022 | 122.124 |
3. | Desember 2022 | 122.544 |
4. | Juni 2023 | 123.360 |
5. | Desember 2023 | 124.014 |
4. | Juni 2024 | 124.835 |
5. | Desember 2024 | 125.763 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai dari 3 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Paniai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Paniai terdiri atas 24 distrik, 5 kelurahan dan 216 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
- ↑ Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua
- ↑ Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua
- ↑ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024