Kabupaten Paniai

Dari Indonesia Online

Kabupaten Paniai terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Paniai adalah 5.306,871 km² dengan jumlah penduduk 125.763 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Paniai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Nabire dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]

Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Intan Jaya dari Kabupaten Paniai. [2]

Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Deiyai dari Kabupaten Paniai. [3]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [4]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 121.955
2. Juni 2022 122.124
3. Desember 2022 122.544
4. Juni 2023 123.360
5. Desember 2023 124.014
4. Juni 2024 124.835
5. Desember 2024 125.763

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai dari 3 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Paniai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Paniai terdiri atas 24 distrik, 5 kelurahan dan 216 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
  2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua
  3. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024