Kabupaten Fak Fak: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Fak Fak''' terletak di Provinsi [[Papua Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Fak Fak adalah 9.736,545 km² dengan jumlah penduduk 91.453 jiwa pada Desember 2023.
'''Kabupaten Fak Fak''' terletak di Provinsi [[Papua Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Fak Fak adalah 9.736,545 km² dengan jumlah penduduk 93.997 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Fak Fak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat</ref>
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Barat]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]], serta ditetapkan pemekaran [[Kabupaten Mimika]] dari Kabupaten Fak Fak. <ref>Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 20:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|91.453
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|91.453
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|92.850
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|93.997
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fak Fak dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Fak Fak dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Fak Fak terdiri atas 17 distrik, 7 kelurahan dan 142 kampung.
Kabupaten Fak Fak terdiri atas 17 distrik, 7 kelurahan dan 142 kampung.
Baris 24: Baris 42:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 28 Maret 2025 08.00

Kabupaten Fak Fak terletak di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Fak Fak adalah 9.736,545 km² dengan jumlah penduduk 93.997 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Fak Fak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat yang dimekarkan dari Provinsi Papua, serta ditetapkan pemekaran Kabupaten Mimika dari Kabupaten Fak Fak. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 89.142
2. Juni 2022 89.319
3. Desember 2022 89.801
4. Juni 2023 90.286
5. Desember 2023 91.453
4. Juni 2024 92.850
5. Desember 2024 93.997

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fak Fak dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Fak Fak dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Fak Fak terdiri atas 17 distrik, 7 kelurahan dan 142 kampung.

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
  2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024