Kabupaten Fak Fak
Kabupaten Fak Fak terletak di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Fak Fak adalah 9.736,545 km² dengan jumlah penduduk 93.997 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Fak Fak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat yang dimekarkan dari Provinsi Papua, serta ditetapkan pemekaran Kabupaten Mimika dari Kabupaten Fak Fak. [2]
Populasi
No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
---|---|---|
1. | Desember 2021 | 89.142 |
2. | Juni 2022 | 89.319 |
3. | Desember 2022 | 89.801 |
4. | Juni 2023 | 90.286 |
5. | Desember 2023 | 91.453 |
4. | Juni 2024 | 92.850 |
5. | Desember 2024 | 93.997 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fak Fak dari 3 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Fak Fak dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Fak Fak terdiri atas 17 distrik, 7 kelurahan dan 142 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
- ↑ Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024