Kabupaten Merauke: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
(←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Merauke''' terletak di Provinsi Papua Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Merauke adalah 45.013,354 km² dengan jumlah penduduk 238.551 jiwa pada Desember 2022. == Populasi == {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" |- ! No. !! Bulan & Tahun !! Jumlah Penduduk (jiwa) |- | 1. || style="text-align:right;"|Desember 2021 || style="text-align:right;"|230.386 |- | 2. || style="text-align:right;"|Juni 20...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(9 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Merauke''' terletak di Provinsi [[Papua Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Merauke adalah 45.013,354 km² dengan jumlah penduduk 238.551 jiwa pada Desember 2022.
'''Kabupaten Merauke''' terletak di Provinsi [[Papua Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Merauke adalah 45.013,354 km² dengan jumlah penduduk 255.168 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Merauke dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat</ref>
 
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 yang diundangkan pada 11 Desember 2002 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Asmat]], [[Kabupaten Boven Digoel]] dan [[Kabupaten Mappi]] dari Kabupaten Merauke. <ref>Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua </ref>
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Selatan]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 13: Baris 19:
| 3. || style="text-align:right;"|Desember 2022 || style="text-align:right;"|238.551
| 3. || style="text-align:right;"|Desember 2022 || style="text-align:right;"|238.551
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|belum ada data
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|240.609
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|243.722
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|246.397
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|255.168
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Kabupaten Merauke terdiri atas 22 kecamatan, 11 kelurahan dan 179 desa.
==== Dewan Perwakilan ====
 
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
 
==== Kepala Daerah ====
 
Kabupaten Merauke dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
 
==== Wilayah Administrasi ====
 
Kabupaten Merauke terdiri atas 22 distrik, 11 kelurahan dan 179 kampung.


== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />
 
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 28 Maret 2025 08.02

Kabupaten Merauke terletak di Provinsi Papua Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Merauke adalah 45.013,354 km² dengan jumlah penduduk 255.168 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Merauke dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 yang diundangkan pada 11 Desember 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Mappi dari Kabupaten Merauke. [2]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Selatan yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [3]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 230.386
2. Juni 2022 233.621
3. Desember 2022 238.551
4. Juni 2023 240.609
5. Desember 2023 243.722
6. Juni 2024 246.397
7. Desember 2024 255.168

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Merauke dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Merauke terdiri atas 22 distrik, 11 kelurahan dan 179 kampung.

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024