Kabupaten Asmat
Kabupaten Asmat terletak di Provinsi Papua Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Asmat adalah 25.015,306 km² dengan jumlah penduduk 120.902 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Asmat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 yang diundangkan pada 11 Desember 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Merauke dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Selatan yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]
Populasi
No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
---|---|---|
1. | Desember 2021 | 108.176 |
2. | Juni 2022 | 108.912 |
3. | Desember 2022 | 109.138 |
4. | Juni 2023 | 109.862 |
5. | Desember 2023 | 111.386 |
6. | Juni 2024 | 116.993 |
7. | Desember 2024 | 120.902 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asmat dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Asmat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Asmat terdiri atas 25 distrik dan 224 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua
- ↑ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024