Kabupaten Asmat: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Asmat''' terletak di Provinsi [[Papua Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Asmat adalah 25.015,306 km² dengan jumlah penduduk 111.386 jiwa pada Desember 2023.
'''Kabupaten Asmat''' terletak di Provinsi [[Papua Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Asmat adalah 25.015,306 km² dengan jumlah penduduk 120.902 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Asmat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 yang diundangkan pada 11 Desember 2002 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Merauke]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua </ref>
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Selatan]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 20:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|111.386
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|111.386
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|116.993
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|120.902
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asmat dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Asmat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Asmat terdiri atas 25 distrik dan 224 kampung.
Kabupaten Asmat terdiri atas 25 distrik dan 224 kampung.
Baris 24: Baris 42:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 28 Maret 2025 07.49

Kabupaten Asmat terletak di Provinsi Papua Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Asmat adalah 25.015,306 km² dengan jumlah penduduk 120.902 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Asmat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 yang diundangkan pada 11 Desember 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Merauke dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Selatan yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 108.176
2. Juni 2022 108.912
3. Desember 2022 109.138
4. Juni 2023 109.862
5. Desember 2023 111.386
6. Juni 2024 116.993
7. Desember 2024 120.902

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asmat dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Asmat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Asmat terdiri atas 25 distrik dan 224 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024