Kabupaten Tolikara: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Tolikara''' terletak di Provinsi [[Papua Pegunungan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tolikara adalah 2.990,008 km² dengan jumlah penduduk 251.413 jiwa pada Juni 2023.
'''Kabupaten Tolikara''' terletak di Provinsi [[Papua Pegunungan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tolikara adalah 2.990,008 km² dengan jumlah penduduk 252.031 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Tolikara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 yang diundangkan pada 11 Desember 2002 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Jayawijaya]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua </ref>
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Pegunungan]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 18:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|251.413
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|251.413
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|251.523
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|251.661
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|252.031
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolikara dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Tolikara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Tolikara terdiri atas 46 distrik, 4 kelurahan dan 541 kampung.
Kabupaten Tolikara terdiri atas 46 distrik, 4 kelurahan dan 541 kampung.
Baris 22: Baris 42:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />
 
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 28 Maret 2025 07.44

Kabupaten Tolikara terletak di Provinsi Papua Pegunungan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tolikara adalah 2.990,008 km² dengan jumlah penduduk 252.031 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tolikara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 yang diundangkan pada 11 Desember 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Pegunungan yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 250.994
2. Juni 2022 251.117
3. Desember 2022 251.248
4. Juni 2023 251.413
5. Desember 2023 251.523
4. Juni 2024 251.661
5. Desember 2024 252.031

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolikara dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Tolikara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tolikara terdiri atas 46 distrik, 4 kelurahan dan 541 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024