Kabupaten Sorong: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Sorong''' terletak di Provinsi [[Papua Barat Daya]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sorong adalah 7.564,653 km² dengan jumlah penduduk 129.669 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Sorong''' terletak di Provinsi [[Papua Barat Daya]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sorong adalah 7.564,653 km² dengan jumlah penduduk 129.669 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Sorong dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 15.25

Kabupaten Sorong terletak di Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sorong adalah 7.564,653 km² dengan jumlah penduduk 129.669 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sorong dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 123.966
2. Juni 2022 124.195
3. Desember 2022 124.573
4. Juni 2023 125.217
5. Desember 2023 126.574
4. Juni 2024 128.157
5. Desember 2024 129.669

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Sorong dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sorong terdiri atas 30 distrik, 26 kelurahan dan 227 kampung.

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024