Kota Bandung

Dari Indonesia Online

Kota Bandung terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Bandung adalah 166,593 km² dengan jumlah penduduk 2.591.763 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Bandung dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 yang diundangkan pada 14 Agustus 1950. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 2.527.854
2. Juni 2022 2.530.448
3. Desember 2022 2.545.005
4. Juni 2023 2.555.187
5. Desember 2023 2.569.107
6. Juni 2024 2.579.837
7. Desember 2024 2.591.763

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 2.346.818 belum ada data
2. Kristen 130.944 belum ada data
3. Katolik 54.279 belum ada data
4. Hindu 1.616 belum ada data
5. Buddha 11.037 belum ada data
6. Konghucu 168 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 143 belum ada data
Total 2.545.005 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dari 7 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kota Bandung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Bandung terdiri atas 30 kecamatan dan 151 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Andir 6 0
2. Antapani 4 0
3. Arcamanik 4 0
4. Astana Anyar 6 0
5. Babakan Ciparay 6 0
6. Bandung Wetan 3 0
7. Bandung Kulon 8 0
8. Bandung Kidul 4 0
9. Batununggal 8 0
10. Bojongloa Kaler 5 0
11. Bojongloa Kidul 6 0
12. Buahbatu 4 0
13. Cibeunying Kaler 4 0
14. Cibeunying Kidul 6 0
15. Cibiru 4 0
16. Cicendo 6 0
17. Cidadap 3 0
18. Cinambo 4 0
19. Coblong 6 0
20. Gedebage 4 0
21. Kiaracondong 6 0
22. Lengkong 7 0
23. Mandalajati 4 0
24. Panyileukan 4 0
25. Rancasari 4 0
26. Regol 7 0
27. Sukajadi 5 0
28. Sukasari 4 0
29. Sumur Bandung 4 0
30. Ujungberung 5 0
Total 151 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024