Kabupaten Rejang Lebong

Dari Indonesia Online

Kabupaten Rejang Lebong terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Rejang Lebong adalah 1.559,419 km² dengan jumlah penduduk 288.582 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Rejang Lebong dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 yang diundangkan pada 12 September 1967, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Bengkulu yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. [2]

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong dari Kabupaten Rejang Lebong. [3]

Kedudukan Kabupaten Rejang Lebong sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 88 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [4]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 281.748
2. Juni 2022 282.349
3. Desember 2022 282.464
4. Juni 2023 283.596
5. Desember 2023 285.748
6. Juni 2024 287.248
7. Desember 2024 288.582

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 278.227 belum ada data
2. Kristen 2.215 belum ada data
3. Katolik 1.356 belum ada data
4. Hindu 35 belum ada data
5. Buddha 580 belum ada data
6. Konghucu 3 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 48 belum ada data
Total 282.464 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong dari 4 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Rejang Lebong dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Rejang Lebong terdiri atas 15 kecamatan, 34 kelurahan dan 122 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bermani Ulu 0 12
2. Bermani Ulu Raya 0 10
3. Binduriang 0 5
4. Curup 9 0
5. Curup Selatan 2 9
6. Curup Tengah 9 1
7. Curup Timur 4 5
8. Curup Utara 2 12
9. Kota Padang 3 7
10. Padang Ulak Tanding 1 14
11. Selupu Rejang 3 13
12. Sindang Beliti Ilir 0 10
13. Sindang Beliti Ulu 0 9
14. Sindang Daaratan 0 6
15. Sindang Kelingi 1 9
Total 34 122

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
  4. Undang-Undang Nomor 88 Tahun 2024 tentang Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024