Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Dogiyai terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Dogiyai adalah 3.792,928 km² dengan jumlah penduduk 116.706 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Dogiyai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Nabire dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]
Populasi
No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
---|---|---|
1. | Desember 2021 | 115.117 |
2. | Juni 2022 | 115.380 |
3. | Desember 2022 | 115.517 |
4. | Juni 2023 | 115.789 |
5. | Desember 2023 | 116.008 |
6. | Juni 2024 | 116.333 |
7. | Desember 2024 | 116.706 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai dari 3 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Dogiyai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Dogiyai terdiri atas 10 distrik dan 79 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua
- ↑ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024