Kabupaten Lamandau

Dari Indonesia Online
Revisi sejak 15 April 2025 12.54 oleh Rudyfransiskus (bicara | kontrib) (→‎Wilayah Administrasi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Lamandau terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lamandau adalah 7.632,394 km² dengan jumlah penduduk 114.257 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Lamandau dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 101.374
2. Juni 2022 103.772
3. Desember 2022 107.091
4. Juni 2023 107.970
5. Desember 2023 110.132
6. Juni 2024 112.441
7. Desember 2024 114.257

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Lamandau dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Lamandau terdiri atas 8 kecamatan, 3 kelurahan dan 85 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Belantikan Raya 0 12
2. Bulik 1 13
3. Bulik Timur 0 12
4. Delang 1 10
5. Batang Kawa 0 9
6. Lamandau 1 10
7. Menthobi Raya 0 11
8. Sematu Jaya 0 8
Total 3 85

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024