Kabupaten Indramayu

Dari Indonesia Online
Revisi sejak 25 Maret 2025 00.22 oleh Rudyfransiskus (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Indramayu terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Indramayu adalah 2.076,056 km² dengan jumlah penduduk 1.980.080 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Indramayu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.885.172
2. Juni 2022 1.888.890
3. Desember 2022 1.912.850
4. Juni 2023 1.920.505
5. Desember 2023 1.933.948
6. Juni 2024 1.947.720
7. Desember 2024 1.980.080

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.906.808 belum ada data
2. Kristen 4.301 belum ada data
3. Katolik 1.269 belum ada data
4. Hindu 70 belum ada data
5. Buddha 329 belum ada data
6. Konghucu 32 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 41 belum ada data
Total 1.912.850 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Indramayu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Indramayu terdiri atas 31 kecamatan, 8 kelurahan dan 309 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Anjatan 0 13
2. Arahan 0 8
3. Balongan 0 10
4. Bangodua 0 8
5. Bongas 0 8
6. Bunder 0 7
7. Cantigi 0 7
8. Cikedung 0 7
9. Gabuswetan 0 10
10. Gantar 0 7
11. Haurgeulis 0 10
12. Indramayu 8 10
13. Jatibarang 0 15
14. Juntinyuat 0 12
15. Kandanghaur 0 13
16. Karangampel 0 11
17. Kertasemaya 0 13
18. Krangkeng 0 11
19. Kroya 0 9
20. Lelea 0 11
21. Lohbener 0 12
22. Losarang 0 12
23. Pasekan 0 6
24. Patrol 0 8
25. Sindang 0 10
26. Sliyeg 0 14
27. Sukagumiwang 0 7
28. Sukra 0 8
29. Terisi 0 9
30. Tukdana 0 13
31. Widasari 0 10
Total 8 309

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024