Kabupaten Bekasi

Dari Indonesia Online

Kabupaten Bekasi terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bekasi adalah 1.251,054 km² dengan jumlah penduduk 3.387.601 jiwa pada Desember 2024.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 yang diundangkan pada 16 Desember 1996 menetapkan pemekaran Kota Bekasi dari Kabupaten Bekasi. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 3.022.787
2. Juni 2022 3.079.730
3. Desember 2022 3.147.268
4. Juni 2023 3.172.833
5. Desember 2023 3.197.006
6. Juni 2024 3.289.743
7. Desember 2024 3.387.601

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 2.995.614 belum ada data
2. Kristen 106.406 belum ada data
3. Katolik 28.846 belum ada data
4. Hindu 1.857 belum ada data
5. Buddha 14.168 belum ada data
6. Konghucu 209 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 168 belum ada data
Total 3.147.268 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dari 7 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Bekasi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bekasi terdiri atas 23 kecamatan, 8 kelurahan dan 179 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Babelan 2 7
2. Bojongmangu 0 6
3. Cabangbungin 0 8
4. Cibarusah 0 7
5. Cibitung 1 6
6. Cikarang Barat 1 10
7. Cikarang Pusat 0 6
8. Cikarang Selatan 0 7
9. Cikarang Timur 1 7
10. Cikarang Utara 0 11
11. Karang Bahagia 0 8
12. Kedung Waringin 0 7
13. Muaragembong 0 6
14. Pebayuran 1 12
15. Serang Baru 0 8
16. Setu 0 11
17. Sukakarya 0 7
18. Sukatani 0 7
19. Sukawangi 0 7
20. Tambelang 0 7
21. Tambun Selatan 1 9
22. Tambun Utara 0 8
23. Tarumajaya 1 7
Total 8 179

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024