Kabupaten Kendal

Dari Indonesia Online
Revisi sejak 24 Maret 2025 17.56 oleh Rudyfransiskus (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Kendal terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kendal adalah 1.008,124 km² dengan jumlah penduduk 1.094.214 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.038.863
2. Juni 2022 1.053.400
3. Desember 2022 1.069.595
4. Juni 2023 1.077.659
5. Desember 2023 1.084.154
6. Juni 2024 1.093.046
7. Desember 2024 1.094.214

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.059.673 belum ada data
2. Kristen 5.442 belum ada data
3. Katolik 3.773 belum ada data
4. Hindu 278 belum ada data
5. Buddha 278 belum ada data
6. Konghucu 3 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 148 belum ada data
Total 1.069.595 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Kendal dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kendal terdiri atas 20 kecamatan, 20 kelurahan dan 266 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Boja 0 18
2. Brangsong 0 12
3. Cepiring 0 15
4. Gemuh 0 16
5. Kaliwungu 0 9
6. Kaliwungu Selatan 0 8
7. Kangkung 0 15
8. Kendal 20 0
9. Limbangan 0 16
10. Ngampel 0 12
11. Pageruyung 0 14
12. Patean 0 14
13. Patebon 0 18
14. Pegandon 0 12
15. Plantungan 0 12
16. Ringinarum 0 12
17. Rowosari 0 16
18. Singorojo 0 13
19. Sukorejo 0 18
20. Weleri 0 16
Total 20 266

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024