Kabupaten Banyumas

Dari Indonesia Online
Revisi sejak 24 Maret 2025 17.54 oleh Rudyfransiskus (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Banyumas terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Banyumas adalah 1.391,153 km² dengan jumlah penduduk 1.868.446 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Banyumas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.819.710
2. Juni 2022 1.828.532
3. Desember 2022 1.842.582
4. Juni 2023 1.849.956
5. Desember 2023 1.857.211
6. Juni 2024 1.864.665
7. Desember 2024 1.868.446

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.813.838 belum ada data
2. Kristen 15.748 belum ada data
3. Katolik 10.686 belum ada data
4. Hindu 313 belum ada data
5. Buddha 1.740 belum ada data
6. Konghucu 120 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 137 belum ada data
Total 1.842.582 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Banyumas dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Banyumas terdiri atas 27 kecamatan, 30 kelurahan dan 301 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Ajibarang 0 15
2. Banyumas 0 12
3. Baturraden 0 12
4. Cilongok 0 20
5. Gumelar 0 10
6. Jatilawang 0 11
7. Kalibagor 0 12
8. Karanglewas 0 13
9. Kebasen 0 12
10. Kedungbanteng 0 14
11. Kembaran 0 16
12. Kemranjen 0 15
13. Lumbir 0 10
14. Patikraja 0 13
15. Pekuncen 0 16
16. Purwojati 0 10
17. Purwokerto Barat 7 0
18. Purwokerto Selatan 7 0
19. Purwokerto Timur 6 0
20. Purwokerto Utara 7 0
21. Rawalo 0 9
22. Sokaraja 0 18
23. Somagede 0 9
24. Sumbang 0 19
25. Sumpiuh 3 11
26. Tambak 0 12
27. Wangon 0 12
Total 30 301

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024