Kabupaten Nunukan
Kabupaten Nunukan terletak di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Nunukan adalah 13.564,250 km² dengan jumlah penduduk 227.460 jiwa pada Desember 2024.
Kabupaten Nunukan merupakan pemekaran dari Kabupaten Bulungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Utara yang dimekarkan dari Kalimantan Timur. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 194.119 |
| 2. | Juni 2022 | 200.138 |
| 3. | Desember 2022 | 210.465 |
| 4. | Juni 2023 | 213.750 |
| 5. | Desember 2023 | 217.923 |
| 6. | Juni 2024 | 223.922 |
| 7. | Desember 2024 | 227.460 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Nunukan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Nunukan terdiri atas 21 kecamatan, 8 kelurahan dan 232 desa.
Referensi
- ↑ Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
- ↑ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
