Kabupaten Karimun
Kabupaten Karimun terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Karimun adalah 930,453 km² dengan jumlah penduduk 273.946 jiwa pada Desember 2024.
Kabupaten Karimun merupakan pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Riau. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 yang diundangkan pada 25 Oktober 2002, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Riau yang dimekarkan dari Riau. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 260.620 |
| 2. | Juni 2022 | 262.075 |
| 3. | Desember 2022 | 265.640 |
| 4. | Juni 2023 | 267.762 |
| 5. | Desember 2023 | 270.121 |
| 6. | Juni 2024 | 272.391 |
| 7. | Desember 2024 | 273.946 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Karimun dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Karimun terdiri atas 14 kecamatan, 29 kelurahan dan 42 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- ↑ Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
