Kabupaten Maluku Tengah
Kabupaten Maluku Tengah terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah 8.253,929 km² dengan jumlah penduduk 432.361 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 yang diundangkan pada 31 Juli 1958. [1]
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Buru dari Kabupaten Maluku Tengah. [2]
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur dari Kabupaten Maluku Tengah. [3]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 428.404 |
| 2. | Juni 2022 | 428.755 |
| 3. | Desember 2022 | 428.929 |
| 4. | Juni 2023 | 429.795 |
| 5. | Desember 2023 | 430.798 |
| 6. | Juni 2024 | 431.308 |
| 7. | Desember 2024 | 432.361 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah dari 6 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Maluku Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Maluku Tengah terdiri atas 18 kecamatan, 6 kelurahan dan 186 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), sebagai Undang-Undang
- ↑ Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
- ↑ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
