Kabupaten Kapuas
Kabupaten Kapuas terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kapuas adalah 17.033,646 km² dengan jumlah penduduk 417.854 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Kapuas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 menetapkan pemekaran Kota Palangkaraya dari Kabupaten Kapuas. [2]
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau dari Kabupaten Kapuas. [3]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 411.168 |
| 2. | Juni 2022 | 411.979 |
| 3. | Desember 2022 | 412.152 |
| 4. | Juni 2023 | 413.823 |
| 5. | Desember 2023 | 415.210 |
| 6. | Juni 2024 | 416.300 |
| 7. | Desember 2024 | 417.854 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dari 5 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Kapuas dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Kapuas terdiri atas 17 kecamatan, 17 kelurahan dan 214 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
- ↑ Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
- ↑ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
