Kabupaten Pekalongan

Dari Indonesia Online

Kabupaten Pekalongan terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pekalongan adalah 892,914 km² dengan jumlah penduduk 1.034.241 jiwa pada Desember 2024.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 menetapkan pemekaran Kabupaten Batang dari Kabupaten Pekalongan. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 981.045
2. Juni 2022 988.168
3. Desember 2022 1.000.810
4. Juni 2023 1.008.691
5. Desember 2023 1.015.753
6. Juni 2024 1.026.546
7. Desember 2024 1.034.241

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 996.855 belum ada data
2. Kristen 2.479 belum ada data
3. Katolik 925 belum ada data
4. Hindu 390 belum ada data
5. Buddha 125 belum ada data
6. Konghucu 10 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 26 belum ada data
Total 1.000.810 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Pekalongan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Pekalongan terdiri atas 19 kecamatan, 13 kelurahan dan 272 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bojong 0 22
2. Buaran 3 7
3. Doro 0 14
4. Kajen 1 24
5. Kandangserang 0 14
6. Karanganyar 0 15
7. Karangdadap 0 11
8. Kedungwuni 3 16
9. Kesesi 0 23
10. Lebakbarang 0 11
11. Paninggaran 0 15
12. Petungkriyono 0 9
13. Siwalan 0 13
14. Sragi 1 16
15. Talun 0 10
16. Tirto 0 16
17. Wiradesa 5 11
18. Wonokerto 0 11
19. Wonopringgo 0 14
Total 13 272

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024