Kabupaten Paser
Kabupaten Paser terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Paser adalah 10.708,203 km² dengan jumlah penduduk 309.667 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Paser dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Pasir. [1]
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 yang diundangkan pada 22 Agustus 2007 menetapkan perubahan nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 288.225 |
| 2. | Juni 2022 | 292.879 |
| 3. | Desember 2022 | 296.582 |
| 4. | Juni 2023 | 298.997 |
| 5. | Desember 2023 | 303.424 |
| 6. | Juni 2024 | 307.291 |
| 7. | Desember 2024 | 309.667 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Paser dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Paser terdiri atas 10 kecamatan, 5 kelurahan dan 139 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
