Kabupaten Bengkulu Utara

Dari Indonesia Online

Kabupaten Bengkulu Utara terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara adalah 4.481,992 km² dengan jumlah penduduk 309.773 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 293.465
2. Juni 2022 296.130
3. Desember 2022 298.945
4. Juni 2023 301.865
5. Desember 2023 304.720
6. Juni 2024 307.507
7. Desember 2024 309.773

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 286.917 belum ada data
2. Kristen 8.776 belum ada data
3. Katolik 1.418 belum ada data
4. Hindu 1.720 belum ada data
5. Buddha 104 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 10 belum ada data
Total 298.945 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Bengkulu Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bengkulu Utara terdiri atas 19 kecamatan, 5 kelurahan dan 215 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Air Besi 0 15
2. Air Napal 0 12
3. Air Padang 0 10
4. Arma Jaya 1 11
5. Batik Nau 0 15
6. Enggano 0 6
7. Giri Mulya 0 6
8. Hulu Palik 0 15
9. Kerkap 1 17
10. Ketahun 0 11
11. Kota Arga Makmur 2 14
12. Lais 1 12
13. Marga Sakti Sebelat 0 10
14. Napal Putih 0 10
15. Padang Jaya 0 12
16. Pinang Raya 0 10
17. Putri Hijau 0 9
18. Tanjung Agung Palik 0 10
19. Ulok Kupai 0 10
Total 5 215

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024