Kabupaten Buton

Dari Indonesia Online

Kabupaten Buton terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Buton adalah 1.669,329 km² dengan jumlah penduduk 122.024 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Buton dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. [1]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Tenggara yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. [2]

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 yang diundangkan 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran Kota Bau Bau dari Kabupaten Buton. [3]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 119.427
2. Juni 2022 119.650
3. Desember 2022 119.896
4. Juni 2023 120.513
5. Desember 2023 120.873
6. Juni 2024 121.720
7. Desember 2024 122.024

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton dari 3 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Buton dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Buton terdiri atas 7 kecamatan, 12 kelurahan dan 83 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024