Kabupaten Gayo Lues

Dari Indonesia Online
Revisi sejak 25 Maret 2025 22.48 oleh Rudyfransiskus (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Gayo Lues terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Gayo Lues adalah 5.541,285 km² dengan jumlah penduduk 107.506 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Gayo Lues dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Tenggara. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 101.754
2. Juni 2022 101.955
3. Desember 2022 102.314
4. Juni 2023 102.893
5. Desember 2023 104.856
6. Juni 2024 106.136
7. Desember 2024 107.506

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 101.971 belum ada data
2. Kristen 314 belum ada data
3. Katolik 28 belum ada data
4. Hindu 0 belum ada data
5. Buddha 0 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 1 belum ada data
Total 102.314 belum ada data

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Gayo Lues adalah Kota Blangkejeren.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gayo Lues dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Gayo Lues dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Gayo Lues terdiri atas 11 kecamatan dan 136 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Blangjerango 10
2. Blangkejeren 20
3. Blangpegayon 12
4. Dabun Gelang 9
5. Kutapanjang 12
6. Pantan Cuaca 9
7. Pining 9
8. Puteri Betung 9
9. Rikit Gaib 13
10. Terangun 23
11. Teripe Jaya 10
Total 136

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024