Kabupaten Grobogan

Dari Indonesia Online
Revisi sejak 24 Maret 2025 17.57 oleh Rudyfransiskus (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Grobogan terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Grobogan adalah 2.023,849 km² dengan jumlah penduduk 1.520.974 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Grobogan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.488.947
2. Juni 2022 1.490.131
3. Desember 2022 1.501.145
4. Juni 2023 1.507.156
5. Desember 2023 1.514.301
6. Juni 2024 1.517.987
7. Desember 2024 1.520.974

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.486.051 belum ada data
2. Kristen 10.433 belum ada data
3. Katolik 3.354 belum ada data
4. Hindu 99 belum ada data
5. Buddha 966 belum ada data
6. Konghucu 14 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 228 belum ada data
Total 1.501.145 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Grobogan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Grobogan terdiri atas 19 kecamatan, 7 kelurahan dan 273 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Brati 0 9
2. Gabus 0 14
3. Geyer 0 13
4. Godong 0 28
5. Grobogan 1 11
6. Gubug 0 21
7. Karangrayung 0 19
8. Kedungjati 0 12
9. Klambu 0 9
10. Kradenan 0 14
11. Ngaringan 0 12
12. Penawangan 0 20
13. Pulokulon 0 13
14. Purwodadi 4 13
15. Tanggungharjo 0 9
16. Tawangharjo 0 10
17. Tegowanu 0 18
18. Toroh 0 16
19. Wirosari 2 12
Total 7 273

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024