Kota Depok

Dari Indonesia Online
Revisi sejak 24 Maret 2025 23.54 oleh Rudyfransiskus (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kota Depok terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Depok adalah 199,906 km² dengan jumlah penduduk 2.010.912 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Depok dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bogor. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.893.321
2. Juni 2022 1.902.159
3. Desember 2022 1.920.182
4. Juni 2023 1.927.867
5. Desember 2023 1.941.360
6. Juni 2024 1.967.831
7. Desember 2024 2.010.912

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.789.140 belum ada data
2. Kristen 91.524 belum ada data
3. Katolik 28.966 belum ada data
4. Hindu 3.174 belum ada data
5. Buddha 5.320 belum ada data
6. Konghucu 2.021 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 37 belum ada data
Total 1.920.182 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kota Depok dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Depok terdiri atas 11 kecamatan dan 63 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Beji 6 0
2. Bojongsari 7 0
3. Cilodong 5 0
4. Cimanggis 6 0
5. Cinere 4 0
6. Cipayung 5 0
7. Limo 4 0
8. Pancoran Mas 6 0
9. Sawangan 7 0
10. Sukmajaya 6 0
11. Tapos 7 0
Total 63 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024