Kota Tarakan: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
Wilayah administrasi Kota Tarakan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 yang diundangkan pada 8 Oktober 1997 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bulungan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan</ref>
Wilayah administrasi Kota Tarakan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 yang diundangkan pada 8 Oktober 1997 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bulungan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan</ref>


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Kalimantan Utara]] yang dimekarkan dari Kalimantan Timur. <ref>Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara</ref>
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Kalimantan Utara]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Kalimantan Timur]]. <ref>Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi terkini sejak 3 April 2025 11.48

Kota Tarakan terletak di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Tarakan adalah 250,978 km² dengan jumlah penduduk 255.310 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Tarakan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 yang diundangkan pada 8 Oktober 1997 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bulungan. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Utara yang dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 241.893
2. Juni 2022 242.776
3. Desember 2022 244.769
4. Juni 2023 246.734
5. Desember 2023 249.960
6. Juni 2024 252.924
7. Desember 2024 255.310

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Tarakan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Tarakan terdiri atas 4 kecamatan dan 20 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Tarakan Barat 5 0
2. Tarakan Tengah 5 0
3. Tarakan Timur 7 0
4. Tarakan Utara 3 0
Total 20 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024