Kabupaten Buton: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 4: | Baris 4: | ||
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sulawesi Tenggara]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Sulawesi Selatan|Sulawesi Selatan Tenggara]]. <ref>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara</ref> | Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sulawesi Tenggara]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Sulawesi Selatan|Sulawesi Selatan Tenggara]]. <ref>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara</ref> | ||
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 yang diundangkan 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran [[Kota Bau Bau]] dari Kabupaten Buton. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 3 April 2025 11.24
Kabupaten Buton terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Buton adalah 1.669,329 km² dengan jumlah penduduk 122.024 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Buton dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. [1]
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Tenggara yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. [2]
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 yang diundangkan 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran Kota Bau Bau dari Kabupaten Buton. [3]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 119.427 |
| 2. | Juni 2022 | 119.650 |
| 3. | Desember 2022 | 119.896 |
| 4. | Juni 2023 | 120.513 |
| 5. | Desember 2023 | 120.873 |
| 6. | Juni 2024 | 121.720 |
| 7. | Desember 2024 | 122.024 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton dari 3 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Buton dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Buton terdiri atas 7 kecamatan, 12 kelurahan dan 83 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
