Kabupaten Luwu: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Luwu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Luwu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | ||
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Luwu Utara]] dari Kabupaten Luwu. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 3 April 2025 10.48
Kabupaten Luwu terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Luwu adalah 2.902,069 km² dengan jumlah penduduk 385.361 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Luwu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Luwu Utara dari Kabupaten Luwu. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 372.876 |
| 2. | Juni 2022 | 373.656 |
| 3. | Desember 2022 | 375.481 |
| 4. | Juni 2023 | 377.580 |
| 5. | Desember 2023 | 380.679 |
| 6. | Juni 2024 | 383.198 |
| 7. | Desember 2024 | 385.361 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu dari 8 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Luwu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Luwu terdiri atas 22 kecamatan, 20 kelurahan dan 207 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
