Kabupaten Tana Toraja: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Tana Toraja''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tana Toraja adalah 2.043,623 km² dengan jumlah penduduk 258.934 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Tana Toraja''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tana Toraja adalah 2.043,623 km² dengan jumlah penduduk 258.934 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Tana Toraja dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 3 April 2025 10.19

Kabupaten Tana Toraja terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tana Toraja adalah 2.043,623 km² dengan jumlah penduduk 258.934 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tana Toraja dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 270.597
2. Juni 2022 270.984
3. Desember 2022 263.914
4. Juni 2023 257.075
5. Desember 2023 257.901
6. Juni 2024 258.257
7. Desember 2024 258.934

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Tana Toraja dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tana Toraja terdiri atas 19 kecamatan, 47 kelurahan dan 112 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024