Kabupaten Jayapura: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Jayapura dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Jayapura dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat</ref> | ||
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 yang diundangkan pada 2 Agustus 1993 menetapkan pemekaran [[Kota Jayapura]] dari Kabupaten Jayapura. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 28 Maret 2025 07.53
Kabupaten Jayapura terletak di Provinsi Papua, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Jayapura adalah 14.082,212 km² dengan jumlah penduduk 203.772 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Jayapura dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969. [1]
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 yang diundangkan pada 2 Agustus 1993 menetapkan pemekaran Kota Jayapura dari Kabupaten Jayapura. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 171.837 |
| 2. | Juni 2022 | 200.224 |
| 3. | Desember 2022 | 200.352 |
| 4. | Juni 2023 | 201.004 |
| 5. | Desember 2023 | 202.561 |
| 6. | Juni 2024 | 203.152 |
| 7. | Desember 2024 | 203.772 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dari 5 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Jayapura dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Jayapura terdiri atas 19 distrik, 5 kelurahan dan 139 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
- ↑ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
