Kabupaten Kepulauan Tanimbar: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Maluku Tenggara]] dengan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat. <ref>Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Maluku Tenggara]] dengan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat. <ref>Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat</ref>
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 28 Januari 2019 menetapkan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 14.44

Kabupaten Kepulauan Tanimbar terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 4.431,082 km² dengan jumlah penduduk 132.337 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara dengan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat. [1]

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 28 Januari 2019 menetapkan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 128.224
2. Juni 2022 128.489
3. Desember 2022 128.753
4. Juni 2023 129.481
5. Desember 2023 130.278
6. Juni 2024 131.368
7. Desember 2024 132.337

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Kepulauan Tanimbar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdiri atas 10 kecamatan, 2 kelurahan dan 80 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024