Kabupaten Seram Bagian Timur: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Seram Bagian Timur''' terletak di Provinsi [[Maluku]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur adalah 5.725,447 km² dengan jumlah penduduk 140.972 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Seram Bagian Timur''' terletak di Provinsi [[Maluku]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur adalah 5.725,447 km² dengan jumlah penduduk 140.972 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Seram Bagian Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Maluku Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 14.40

Kabupaten Seram Bagian Timur terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur adalah 5.725,447 km² dengan jumlah penduduk 140.972 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Seram Bagian Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 136.751
2. Juni 2022 136.903
3. Desember 2022 137.359
4. Juni 2023 137.804
5. Desember 2023 138.580
6. Juni 2024 139.777
7. Desember 2024 140.972

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Seram Bagian Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Seram Bagian Timur terdiri atas 15 kecamatan dan 198 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024