Kabupaten Maluku Tenggara: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Maluku Tenggara''' terletak di Provinsi [[Maluku]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tenggara adalah 1.016,924 km² dengan jumlah penduduk 129.169 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Maluku Tenggara''' terletak di Provinsi [[Maluku]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tenggara adalah 1.016,924 km² dengan jumlah penduduk 129.169 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 yang diundangkan pada 31 Juli 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), sebagai Undang-Undang</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 14.21

Kabupaten Maluku Tenggara terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tenggara adalah 1.016,924 km² dengan jumlah penduduk 129.169 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 yang diundangkan pada 31 Juli 1958. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 128.239
2. Juni 2022 128.305
3. Desember 2022 128.704
4. Juni 2023 129.034
5. Desember 2023 129.257
6. Juni 2024 129.235
7. Desember 2024 129.169

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Maluku Tenggara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Maluku Tenggara terdiri atas 11 kecamatan, 1 kelurahan dan 190 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), sebagai Undang-Undang
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024