Kabupaten Tulang Bawang Barat: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Tulang Bawang Barat''' terletak di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah 1.257,088 km² dengan jumlah penduduk 312.516 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Tulang Bawang Barat''' terletak di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah 1.257,088 km² dengan jumlah penduduk 312.516 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Tulang BAwang Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Tulang Bawang]]. <ref>Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 08.31

Kabupaten Tulang Bawang Barat terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah 1.257,088 km² dengan jumlah penduduk 312.516 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tulang BAwang Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 296.665
2. Juni 2022 300.328
3. Desember 2022 302.569
4. Juni 2023 305.113
5. Desember 2023 307.558
6. Juni 2024 310.637
7. Desember 2024 312.516

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Pati dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tulang Bawang Barat terdiri atas 9 kecamatan, 3 kelurahan dan 100 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024