Kabupaten Tabalong: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Tabalong''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tabalong adalah 3.473,069 km² dengan jumlah penduduk 267.787 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Tabalong''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tabalong adalah 3.473,069 km² dengan jumlah penduduk 267.787 jiwa pada Desember 2024.


Kabupaten Tabalong merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Hulu Sungai Utara]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Tabalong dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Hulu Sungai Utara]]. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 25 Maret 2025 22.31

Kabupaten Tabalong terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tabalong adalah 3.473,069 km² dengan jumlah penduduk 267.787 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tabalong dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965 sebagai pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 251.904
2. Juni 2022 255.172
3. Desember 2022 258.525
4. Juni 2023 260.555
5. Desember 2023 262.631
6. Juni 2024 264.694
7. Desember 2024 267.787

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Tabalong dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tabalong terdiri atas 12 kecamatan, 10 kelurahan dan 121 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024