Kabupaten Gunung Mas: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Gunung Mas''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Gunung Mas adalah 9.305,756 km² dengan jumlah penduduk 134.482 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Gunung Mas''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Gunung Mas adalah 9.305,756 km² dengan jumlah penduduk 134.482 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kabupaten Gunung Mas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 25 Maret 200 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Kapuas]]. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Gunung Mas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 25 Maret 2002 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Kapuas]]. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 25 Maret 2025 22.27

Kabupaten Gunung Mas terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Gunung Mas adalah 9.305,756 km² dengan jumlah penduduk 134.482 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Gunung Mas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 25 Maret 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kapuas. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 130.573
2. Juni 2022 130.900
3. Desember 2022 131.174
4. Juni 2023 131.945
5. Desember 2023 130.241
6. Juni 2024 132.675
7. Desember 2024 134.482

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Gunung Mas dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Gunung Mas terdiri atas 12 kecamatan, 13 kelurahan dan 144 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024