Kabupaten Pulang Pisau: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Pulang Pisau''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pulang Pisau adalah 9.650,864 km² dengan jumlah penduduk 144.663 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Pulang Pisau''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pulang Pisau adalah 9.650,864 km² dengan jumlah penduduk 144.663 jiwa pada Desember 2024.


Kabupaten Pulang Pisau merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Kapuas]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 25 Maret 2003. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Pulang Pisau dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 25 Maret 200 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Kapuas]]. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 25 Maret 2025 22.25

Kabupaten Pulang Pisau terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pulang Pisau adalah 9.650,864 km² dengan jumlah penduduk 144.663 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Pulang Pisau dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 25 Maret 200 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kapuas. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 135.748
2. Juni 2022 136.425
3. Desember 2022 137.990
4. Juni 2023 139.086
5. Desember 2023 140.922
6. Juni 2024 142.925
7. Desember 2024 144.663

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Pulang Pisau dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Pulang Pisau terdiri atas 8 kecamatan, 4 kelurahan dan 95 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024