Kabupaten Sekadau: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Sekadau''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sekadau adalah 5.979,044 km² dengan jumlah penduduk 225.494 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Sekadau''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sekadau adalah 5.979,044 km² dengan jumlah penduduk 225.494 jiwa pada Desember 2024.


Kabupaten Sekadau merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Sanggau]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003. <ref>Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Sekadau dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Sanggau]]. <ref>Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 25 Maret 2025 22.19

Kabupaten Sekadau terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sekadau adalah 5.979,044 km² dengan jumlah penduduk 225.494 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sekadau dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Sanggau. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 215.787
2. Juni 2022 216.260
3. Desember 2022 217.468
4. Juni 2023 219.108
5. Desember 2023 221.333
6. Juni 2024 223.500
7. Desember 2024 225.494

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 85.335 belum ada data
2. Kristen 30.154 belum ada data
3. Katolik 100.270 belum ada data
4. Hindu 4 belum ada data
5. Buddha 1.410 belum ada data
6. Konghucu 267 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 28 belum ada data
Total 217.468 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Sekadau dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sekadau terdiri atas 7 kecamatan dan 94 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024