Kabupaten Banjar: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Banjar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Banjar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref> | ||
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Tanah Laut]] dari Kabupaten Banjar. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan</ref> | |||
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran [[Kota Banjarbaru]] dari Kabupaten Banjar. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 23 Maret 2025 21.36
Kabupaten Banjar terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Banjar adalah 4.588,438 km² dengan jumlah penduduk 590.393 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Banjar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965 menetapkan pemekaran Kabupaten Tanah Laut dari Kabupaten Banjar. [2]
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kota Banjarbaru dari Kabupaten Banjar. [3]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 561.162 |
| 2. | Juni 2022 | 561.665 |
| 3. | Desember 2022 | 570.347 |
| 4. | Juni 2023 | 575.115 |
| 5. | Desember 2023 | 580.100 |
| 6. | Juni 2024 | 584.684 |
| 7. | Desember 2024 | 590.393 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dari 5 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Banjar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Banjar terdiri atas 20 kecamatan, 13 kelurahan dan 277 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
- ↑ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
- ↑ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
