Kabupaten Sintang: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 4: | Baris 4: | ||
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7 Desember 1956, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Kalimantan Barat]] yang dimekarkan dari Provinsi Kalimantan. <ref>Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur</ref> | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7 Desember 1956, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Kalimantan Barat]] yang dimekarkan dari Provinsi Kalimantan. <ref>Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur</ref> | ||
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Melawi]] dari Kabupaten Sintang. <ref>Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 23 Maret 2025 18.04
Kabupaten Sintang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sintang adalah 22.025,788 km² dengan jumlah penduduk 457.204 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Sintang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 yang diundangkan pada 13 Januari 1953 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7 Desember 1956, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Barat yang dimekarkan dari Provinsi Kalimantan. [2]
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Melawi dari Kabupaten Sintang. [3]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 424.324 |
| 2. | Juni 2022 | 429.357 |
| 3. | Desember 2022 | 433.614 |
| 4. | Juni 2023 | 436.351 |
| 5. | Desember 2023 | 440.612 |
| 6. | Juni 2024 | 446.255 |
| 7. | Desember 2024 | 457.204 |
Agama
| No. | Agama | Jumlah Penduduk (jiwa) | ||
|---|---|---|---|---|
| Des 2022 | Jun 2023 | |||
| 1. | Islam | 169.321 | belum ada data | |
| 2. | Kristen | 103.780 | belum ada data | |
| 3. | Katolik | 157.623 | belum ada data | |
| 4. | Hindu | 116 | belum ada data | |
| 5. | Buddha | 2.280 | belum ada data | |
| 6. | Konghucu | 491 | belum ada data | |
| 7. | Kepercayaan terhadap Tuhan YME | 3 | belum ada data | |
| Total | 433.614 | belum ada data | ||
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dari 6 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Sintang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Sintang terdiri atas 14 kecamatan, 16 kelurahan dan 390 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan
- ↑ Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
- ↑ Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
